DaftarBandar Togel Hadiah 4D 10 Juta Asia dan Indonesia. Dalam daftar Bandar Togel Hadiah 4D 10 Juta Terpercaya 2022 se-Asia khususnya Indonesia, jangan ragukan lagi bahwa Ling togel77 merupakan institusi terpercaya No 1 . Kumpulan 10 juta penjual Togel 4D terpercaya ini membayar member nominal tertinggi. MAKASSAR Kasus dugaan penipuan investor asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim, sebesar Rp 258 miliar yang diduga dilakukan pengembang perumahan ternama di Sulawesi, PT Zarindah Perdana, disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.. Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Makassar, Rabu penipuan #penipuyangtertipu #ulongtvPenipu yang tertipu. Aksi penipuan mengatasnamakan Tokopedia dan tanpa sadar ia telah ditipu balik.Kejadian ini terjadi Karanganbunga dari korban penipuan terlihat di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex RUTENG(GRAHA BUDAYA) -- Perempuan berinisial YS asal Leda, Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT menjadi korban penipuan berkedok hadiah pulsa.Tabungannya pun raib Rp106 juta. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Februari 2022. YS diiming-imingi mendapat hadiah pulsa dan hadiah barang elektronik dari Bank BRI BANDAACEH - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal), dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah, Kamis (13/1/2022). Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022), mengatakan . Jakarta - Kuasa Hukum korban penipuan berkedok robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengungkapkan kecewaannya kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum menetapkan terduga pelaku utama yaitu Wakil Direktur PT Jababeka Tbk Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka. Pengusaha Makassar Lapor Polisi Usai Kena Tipu Robot Trading CT4F Ratusan Korban Robot Trading FIN888 Harap Bareskrim Polri Bisa Cepat Tangani Kasus Dugaan Penipuan Bahkan hal itu diduga karena Tjahjadi Raharja merupakan pengusaha properti besar yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang nilai mencapai Rp1 triliun. "Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi Tjahjadi Rahardja dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu," ujar TB Ade Rosidin melalui keterangan tertulis, Jumat 9/10/202. "Baru-baru penyidik kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni Sam Goh seorang WNA Singapura dan Sumarno alias Marno alias MC. Sebelumnya 2 afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangka," sambung dia. Sam Goh sendiri kata Rosidin, adalah pemilik dari Samtrade FX yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga. Sementara, lanjut dia, Marno selaku orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ sekitar Rp1 triliun oleh Tjahjadi Rahardja berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI. "Beberapa waktu lalu, untuk kesekian kalinya kami bersama para korban kembali menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan perkara terkait investasi bodong FIN888 yang merugikan 800 korban dengan total kerugian lebih dari Rp170 miliar, namun penyidik mashi tertutup terkait kejelasan status Tjahjadi Rahardja," jelas Rosidin. Setelah Binomo dan Quotex, polisi menemukan adanya kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit. Para pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrimsus Polda untuk ditindaklanjuti Kunci AcuanLayar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 7/12. Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. YuniarMenurut Rosidin, dengan ditetapkannya dua orang tersebut. Itu artinya dokumen Affidavit menjadi kunci acuan, karena Samgoh dan Marno ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan BAP kepada yang bersangkutan. "Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya," terang dia. "Jika dalam Affidavit, lanjutnya, ada 3 nama disebut Sam Goh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$, dan dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kenapa yang satu nama lagi Tjahjadi Rahardja tidak ditetapkan? Padahal, nama Marno hanya disebutkan saja oleh Tjahjadi Rahardja di dalam bukti komunikasi dengan Sam Goh yang ada di dalam Affidavit 3," sambung Rosidin. Sementara itu, Oktavianus Setiawan mengatakan, keterlibatan Samgoh, Tjahjadi Rahardja, dan Marno sudah setahun lalu mereka sampaikan ke penyidik dan pimpinannya. Namun dia heran, mengapa baru sekarang penyidik mendengarkan dan mempelajari bukti-bukti yang serahkan dan dijalankan. "Sekarang suka tidak suka aset-aset disampaikan penyidik mengenai aliran uang kerugian korban sejumlah 61,2 Juta US$ sudah lenyap semuanya. Ini menjadi aib penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri, dimana kasus FIN888 menjadi satu-satunya kejahatan investasi bodong yang nihil aset sitaannya," kata Oktavianus. Dinilai IroniIlustrasi layanan trading online. Dok Olymp TradeOktavianus menilai, kasus FIN888 sangat ironi. Menurut dia, selama ini masyarakat tahu betul, bagaimana mumpuninya para penyidik kepolisian dalam melacak aset hasil kejahatan. "Terlihat bagaimana gencarnya penyidik pada kasus lain dalam menyita aset dari para tersangka. Misalnya, kasus robot trading Net89 dan DNA Pro," ucap dia. "Hebatnya, penyidik pula berhasil menyita banyak aset dalam kasus Evotrade yang ditangani oleh unit yang sama dengan kasus Fin888. Namun untuk kasus Fin888 ini, kemampuan itu tidak terlihat bahkan cenderung mandul. Apakah karena dalam kasus FIN888 ini pengusaha besar?," tanya Oktavianus. Akibat berlarut-larutnya penanganan kasus Fin888, lanjutnya, penyidik seakan-akan memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. "Hingga saat ini penyidik menyampaikan belum ada sitaan, dan mereka cenderung menyalahkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang katanya sejak tanggal 11 Agustus 2022, penyidik meminta data-data aliran dana dari para pelaku, namun diabaikan oleh PPATK," terang dia. "Seharusnya jika tidak atau belum mendapatkan jawaban, dikejar dan difollow-up terus. Jangan juga penyidik dan pimpinannya malas-malasan, atau memang sengaja memberikan waktu dan kesempatan bagi para pelaku untuk menyembunyikan, mengalihkan, menyamarkan, atau mengkonversikan hasil kejahatannya," tandas Oktavianus. Sudah Lapor ke Instansi TerkaitIlustrasi Polisi kecurigaannya kepada para penyidik, Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah melapor berbagai instansi terkait. Salah satunya Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan terkait gelar perkara khusus adanya penyidik nakal yang menangani kasus FIN888. Kuasa hukum dan para korban telah pula audisensi dan diterima oleh Jampidum Kejaksaan RI langsung beserta Tim, dan komitmennya. Juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dir Kamneg Tibun TPUL Kejaksaan Agung, serta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum perkara FIN888 berkomitmen bersama bersama para korban FIN888 kasus ini sampai tuntas. Saat tanya terkait langkah-langkah Tim Kuasa Hukum FIN888 untuk para Korban FIN888 ke depannya, menurut Oktavianus, pihaknya juga sudah meminta audiensi dengan Kemenkopolhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Mohammad Mahfud Mahmodin. "Melalui Asisten beliau, Pak Imam, katanya berita ini sudah sampai ke bapak Mahfud Mahmodin. Kini sedang ditangani dan telah dibentuk tim untuk kasus FIN888. Kami berharap rekan-rekan media pantau terus kasus FIN888. JPU segera menetapkan pelaku utama Tjahjadi Rahardja sebagai tersangka. Tidak sebaliknya melindungi, jangan sampai terjadi kegaduhan hukum secara nasional," harapnya. Oktavianus khawatir kasus ini di-P-21-kan lengkap sebelum Tjahjadi Rahardja dijadikan tersangka. Padahal bukti-bukti yang ada bahkan pengakuan Tjahjadi Rahardja bahwa dirinya ada keterkaitan dengan FIN888 terang benderang, disamping nama-nama seperti Benny Djuharto, Edy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, Notaris Siti Djubaedah juga harus ditetapkan sebagai tersangka, serta segera sita aset-aset demi keadilan para korban Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. ATAS KANAN Korban lingkaran merah saat mengambil uang di ATM diikuti SPG DNA. BAWAH Kanan Korban saat pengaduan masyarakat dikantor Berita TKP Surabaya, – Modus dan metode penipuan yang terkadang memang masih belum banyak disadari oleh masyarakat ternyata tetap membawa korban setiap harinya. Khususnya di kawasan mall dan pertokoan di kota kota besar sampai saat ini tetap saja terdapat praktek kecurangan yang sepertinya belum bisa di hapuskan. Dengan adanya hal tersebut membuat kita harus lebih berhati hati ketika sedang berkunjung di sebuah mall dan kemudian ada sekelompok orang yang dengan penuh bujuk rayu menawarkan selembar kertas dengan iming iming undian berhadiah. Seperti yang dialami Danang dan Mira istri danang red. yang saat itu sedang berbelanja sprei dan Risa seorang ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di Jembatan Merah Plaza JMP pada hari Jum’at, 02/02/2018. Dan saat itu juga keduanya menjadi korban penipuan berkedok hadiah di mall-mall dengan membeli barang-barang elektronik harga murah termasuk discount 65% seperti yang di jelaskan 3 orang dari stand Duta Nusantara Elektronik yang berada di mall JMP lantai Ground yang bersebelahan dengan Kentucky Fried Chicken KFC. Dalam kasus ini pasangan suami istri tersebut Risa dan Danang ditawari layaknya penipuan home shoping di mall mall lainya, setelah korban merasa tertarik korban diminta sejumlah uang Rp. sebagai uang tanda keseriusan atau uang tanda jadi membeli barang-barang elektronik seperti Guangming RCT 528 catok rambut, Monalisa Slimming Suit Baju Pelangsing, Bamboo Slim Suit Natural Charcoal Slimming Suit dengan harga Rp. Hingga akhirnya korban mengambil sejumlah uang tunai untuk pembayaran barang yang ditawarkan oleh home shoping tersebut, namun dalam hal ini ada sesuatu yang tidak wajar dimana salah satu sales home shoping tersebut mengikuti korban saat hendak mengambil uang SPG DNA hingga ikut masuk ke ruang ATM namun dingatkan oleh korban hingga SPG DNA tersebut keluar lagi dari ruang ATM, setelah itu korban kembali ke stand DNA dan mengambil barang. Tak lama kemudian, korban mengecek harga online barang yang di belinya setelahnya dan baru diketahui dan di cek di toko lain atau toko online semua barang-barang elektronik tersebut harganya lebih murah dari yang ditawarkan DNA, harga asli pasaran dari barang-barang tersebut di pasaran adalah sebagai berikut – Guaming RCT 528 Catok Rambut harga aslinya di pasaran Rp. – Monalisa Slimming Suit Baju Pelangsing harga aslinya Rp. – Bambbo Slim Suit Natural Charcoal Slimming Suit harga aslinya Rp. Seperti merasa tertipu, Dengan sejumlah uang Rp. dengan membeli Amazing Home Audio Sound System dan beberapa barang elektronik lainnya seperti Guaming RCT 528 Catok Rambut, Monalisa Slimming Suit dan Bamboo Home Audio Sound System, korban pun ingin melakukan komplain. Saat hendak melakukan komplain, Risa dan Danang menanyakan nama dari SPG DNA dengan alasan untuk komplin garansi dari speaker home theatre merk Amazing Home Audio Sound System tidak ada yang mau memberikan nomer kontak hp. Selain daripada itu nota yang diberikan sebagai tanda bukti pembayaran sejumlah uang tersebut hanya mencatumkan nama stand tokonya saja yaitu Duta Nusantara Elektronik DNA dan tidak mencantumkan alamat serta nomer kontak yang bisa dihubungi. Hal dialami oleh Risa dan Danang merupakan penipuan yang kesekian kalinya dilakukan oleh stand DNA yang sudah banyak memakan korban setiap harinya dari tahun 2013 sampai sekarang. Sementara itu, Eko sebagai Divisi Hukum Berita TKP menambahkan dan membenarkan bahwa modus penipuan berkedok pemberian hadiah baik dengan undian berhadiah ataupun dengan harga yang fantastis yang dilakukan di mall-mall seperti yang dialami Danang dan Risa merupakan modus lama. Dan kami telah berkali-kali memberitahukan kepada pengelola plaza agar selektif untuk memberikan kesempatan pada tenan yang ingin membuka usaha di plaza yang dikelolanya. Karena jika terjadi usaha-usaha perdagangan barang dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihak pengelola bisa tercemar dan dapat dimintai pertangungjawaban hukum jika ada korban konsumen yang dirugikan. Begitu juga kepada aparat penegak hukum dan Dinas Perdagangan Kota Surabaya, kami selalu menyampaikan agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik usaha yang melanggar Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkas Eko Divisi Hukum Berita TKP. Dan oleh karenanya pelaku penipuan berkedok hadiah tersebut bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Tak hanya itu pelaku juga nantinya akan akan dijerat pasal 378 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tegas Eko Divisi Hukum Berita TKP. Tim - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM menunjukkan bahwa penipuan dengan kedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. "Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia. Dari 15 modus penipuan digital, beberapa di antaranya berkedok hadiah 91,2 persen, pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen. "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," kata Novi. Baca Juga Kasus Henti Jantung Mendadak Tertinggi di Indonesia, Dosen UGM Kembangkan Aplikasi Satu Jantung Selain itu, ia menyebut, studi tersebut juga mengungkapkan setidaknya ada delapan medium penipuan digital, masing-masing medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Diantaranya melalui jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Sementara lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," kata Novi. Kerugian lainnya mencakup uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, kerugian fisik 0,3 persen. Baca Juga Ngeri! Karena Penipuan Pinjol, Seorang Ibu Muda di Gorontalo Nekad Akhiri Hidupnya Sendiri Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen. Jakarta Wahai masyarakat berhati-hatilah terhadap berbagai iming-iming kupon berhadiah. Telitilah dan kritislah sebelum membuat keputusan menerima hadiah dari suatu kupon berhadiah karena kini marak lagi tindak penipuan berkedok kupon berhadiah. Baru-baru ini Satuan Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka penipuan berkedok kupon undian berhadiah dari dalam kemasan kopi bubuk. Penipuan itu terbongkar setelah Nasrulah dan Jusman tertangkap. Informasi berawal dari korban penipuan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Makassar itu. Dari tangan tersangka, ditemukan ribuan kupon berhadiah dalam kemasan kopi bubuk, HP, buku tabungan, dan komputer. Modus operandi penipuan tergolong sangat sederhana. Tersangka memasukkan kupon undian berhadiah yang palsu itu ke dalam kemasan kopi bubuk. Kupon undian itu mereka cetak sendiri. Tersangka mencantumkan peringatan akan tindak penipuan untuk meyakinkan para calon korbannya. Tersangka mengaku, aksi penipuan berkedok kupon berhadiah itu telah dijalankan sejak 2009. hasil kejahatan mencapai ratusan juta rupiah. Mereka juga memanfaatkan jejaring sosial seperti Facebook untuk menjual barang-barang elektronik. Semuanya hanya untuk kedok belaka. Vin* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Perhatian! Untuk kawan-kawan yang suka sekali kelayapan di mal harap berhati-hati. Siapa tahu kalian adalah sasaran empuk bagi oknum penipuan yang mulutnya licin kayak belut. Apalagi kalo kalian tipe seperti saya yang gampang banget tergiur sama yang namanya hadiah dan hal-hal berbau gratis ini saya alami tepat sekitar satu tahun yang lalu, untuk mengenang dan mengabadikannya maka saya ingin saya bersama seorang kawan hendak mengunjungi event bazar buku di salah satu mal di Surabaya. Selepas kami memarkirkan kendaraan, kami lantas berjalan menuju tengah perjalanan tetiba di depan kami muncul seorang mas-mas SPB sales promotion boy dengan membawa brosur. Apa yang terjadi kawan-kawan? Tak ada angin tak ada hujan lantas mas-mas ini mengatakan bahwa kami berhasil mendapatkan hadiah saja kami kaget mendengarnya, lebih lanjut mas-mas tersebut bilang kalau hadiah ini adalah syukuran dibukanya toko baru. Untuk mengambil hadiah tersebut, diajaklah kami oleh mas-mas ini mampir ke tokonya untuk mengambil suvenir. Anehnya, bukan segera diberi suvenir, kami malah disuruh duduk di sofa yang tersedia. Di sofa ini kami seperti diberikan kultum sehingga lupa tujuan awal kami ke bazar tetiba disodorkan sebuah formulir untuk menuliskan identitas kami diperkuat dengan harus menunjukkan SIM/KTP untuk validasi data yang ditulis. Dari sinilah permainan mereka dimulai. Di awal tadi kan kami sempat diberikan sebuah brosur, nah di brosur ini ada kode yang harus digosok terlebih dahulu. Apabila nomor kode brosur tersebut itu ada pada barisan kode yang tertera, kami akan mendapatkan hadiah yang lebih saat itu kode kami tertera, alhasil kami mendapatkan hadiah lebih besar. Saat itu yang ada dalam benak kami hanya sedang hoki. Ternyata hadiah juga tak kunjung diberikan, lantas mas-mas SPB tadi malah menjelaskan aturan permainan berikutnya. Jadi, dalam brosur tadi terdapat 24 hadiah, dan kami harus memilih 3 item yang cerita kami lantas disuruh mengambil kupon. Apabila dalam kupon ini terdapat nama salah satu dari 3 item yang kami pilih, berhak mendapatkan hadiah tersebut. Tapi, tidak semudah itu, Ferguso, permainan masih berlanjut. Sebelum memilih 3 item tadi kami dijelaskan apabila di dalam kupon ada nama barang yang termasuk 3 item yang kami pilih, kami diharuskan menebus biaya membuka kupon tersebut, kami dimintai uang deposit yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop putih mulus kayak doi. Dengan penjelasan, apabila dalam kupon terdapat nama item yang kami pilih, uang tersebut otomatis menjadi DP sehingga kami harus membayarkan kekurangan biaya produksinya. Jika di dalam kupon tidak ada nama ketiga item yang dipilih, maka uang deposit dikembalikan 100%.Yang terlintas di benak kami saat itu harap-harap cemas untuk mendapatkan hape Samsung Galaxy S8 plus bonus Oppo F1S. Jika mendapatkan TV kami mengganti dengan uang 470 ribu, hape Samsung Galaxy S8 diganti uang 2,9 juta harga normalnya tertera di brosur, sebesar 8 juta dan masih dapat bonus Oppo F1S. Sedangkan jika kami mendapatkan kompor listrik kami harus mengganti dengan uang 2,5 kupon dibuka, kami mendapat kompor listrik. Tentu saja kaget, ditambah dengan sorak-sorai para sales yang bergantian mengucapkan selamat kepada kami. Tak puas mengucapkan selamat, mas-mas sales menyuruh kami segera melunasi biaya produksi kompor listrik tersebut seharga 2,5 juta terlintas di pikiran kami saat itu adalah jika benar kompor tersebut sesuai harga di brosur dengan banderol 5 jutaan, dan kami hanya mengganti biaya produksi sekitar 50% saja, apabila dijual 3-4 jutaan saja kami sudah untung lumayan. Ya kan?Sesampainya di rumah, saya terbayang barang yang saya bawa pulang yang sebetulnya tak pernah dibutuhkan. Kemudian, saya iseng berselancar di dunia maya dan akhirnya menemukan produk mirip dengan kompor listrik yang saya bawa pulang. Betapa kagetnya saat itu ketika melihat ternyata harganya hanya berkisar 500-700 ribu titik inilah saya tersadar bahwa telah teperdaya bujuk rayu dan tipu daya mereka. Saat itu juga saya mencari solusi dengan menanyakan kepada beberapa kawan dan juga berselancar di dunia maya. Dari pengalaman berselancar di dunia maya akhirnya tahu kasus penipuan semacam ini sudah lama sekali dipraktekkan. Namun, seakan-akan tidak pernah tuntas untuk kesaksian para korban penipuan, dapat disimpulkan tiga jenis tindakan, yakni orang-orang yang mengikhlaskan saja, orang-orang yang menuntut dengan mendatangi lagi toko, dan orang-orang yang melaporkannya kepada pihak saya memilih untuk mengontak salah satu kawan di YLPK Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur. Kawan saya lantas memberikan dua solusi. Pertama, langsung mendatangi tokonya kembali. Kedua, melalui jalur hukum dengan meminta perlindungan lembaga atau langsung melaporkan kepada pihak cara kedua ini cukup berbelit-belit dan tentu saja akan menghabiskan banyak waktu dari mulai mengurus berkas, sidang, dan hal-hal menyibukkan lainnya. Dari penuturan kawan saya ini banyak korban uangnya kembali dengan mendatangi tokonya kembali. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni, membawa kawan untuk menjadi saksi dan merekam segala proses keesokan harinya saya bersama kawan kembali ke tokonya dan bermaksud mengembalikan barang yang saya bawa pulang dengan harapan ditukar kembali dengan negosiasi berjalan alot. Lantas saya teringat saran kawan, yakni buat keramaian. Dengan keramaian para penipu berkedok sales ini akan takut. Selain itu, dengan merekam dan memberikan ancaman pelaporan, akhirnya bos mereka bersedia mengembalikan uang saya dengan syarat menghapus semua rekaman di hape kawan penipuan semacam ini cukup rapi, senyap, sistematis, dan masif sehingga sulit tercium oleh para korban. Jadi, berhati-hatilah kawan menghadapi penipuan berkedok hadiah seperti ini!BACA JUGA Penipu via Telepon Kalau Sudah Ketahuan kok Lebih Nyolot Dibanding yang Ditipu, sih?Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content UGC untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di diperbarui pada 1 Mei 2020 oleh Prima Sulistya

penipuan berkedok hadiah elektronik